Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1380 Tahun 2024 Tentang Penetapan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa yang di kecualikan di KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten,Kota

Objek Pengecualian:

Pengadaan Barang dan Jasa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota:

1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);

2. Rancangan Kontrak;

3. Surat Penawaran Penyedia;

4. Surat Pesanan;

5. Company Profile; dan

6. Bukti Pembayaran/ Surat Perintah Membayar.